publikpos.com
Mobil Kedutaan Besar (Kedubes) bernomor polisi CD 110 01, diberhentikan polisi di Jalan Jatinegara Barat, karena melintasi jalur Transjakarta. Namun, polisi hanya memberikan peringatan saja.
Menurut Kasie Tatib Subdit Gakum Kompol Sutijo, mobil Kedubes tersebut sudah difoto dan akan diberikan surat peringatan melalui Departemen Luar Negeri (Deplu). Tetapi mengherankan kenapa mobil tersebut tidak ditilang.
"(Mobil) Kedubes sendiri kita foto dan beri surat ke Deplu. Kita lakukan teguran di sana," katanya saat memimpin razia, Senin (25/11).
Mobil Kedubes berwarna hitam bermerk Lexus tersebut diketahui mobil Duta Besar negara Sudan. "Dubes Sudan," tegas Sutijo.
Sebelumnya, pihak Pemprov Jakarta makin tegas menindak pengendara mobil dan motor yang melewati jalur Transjakarta. Hal ini dilakukan guna terciptanya efek jera agar masyarakat mau berpindah memakai kendaraan umum.
Menurut Kasie Tatib Subdit Gakum Kompol Sutijo, mobil Kedubes tersebut sudah difoto dan akan diberikan surat peringatan melalui Departemen Luar Negeri (Deplu). Tetapi mengherankan kenapa mobil tersebut tidak ditilang.
"(Mobil) Kedubes sendiri kita foto dan beri surat ke Deplu. Kita lakukan teguran di sana," katanya saat memimpin razia, Senin (25/11).
Mobil Kedubes berwarna hitam bermerk Lexus tersebut diketahui mobil Duta Besar negara Sudan. "Dubes Sudan," tegas Sutijo.
Sebelumnya, pihak Pemprov Jakarta makin tegas menindak pengendara mobil dan motor yang melewati jalur Transjakarta. Hal ini dilakukan guna terciptanya efek jera agar masyarakat mau berpindah memakai kendaraan umum.
[did]
Posting Komentar