publikpost -
Selain menetapkan Ketua KONI Jateng, Tutuk Kurniawan sebagai tersangka kasus korupsi, Kejati Jateng juga menetapkan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih sebagai tersangka kasus korupsi. Rina yang merupakan kader PDIP ini diduga menyalahgunakan bantuan subsidi perumahan dari Kemenpera pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar tahun 2007-2008.
Penetapan tersangka Bupati Karanganyar tersebut berdasarkan Sprindik Nomor Print 37/0.3/Fd.1/11/2013 tertanggal 13 November 2013.
"Kejati menetapkan tersangka karena telah diperoleh dua alat bukti yang cukup, yang menunjukkan bersama-sama dengan Tony Irawan, Handoko, dan Fransiska melakukan korupsi yang merugikan Negara Rp 18.409.769.656," ujar Kajati Jawa Tengah Babul Khoir Harahap saat jumpa pers dengan wartawan di Gedung Kejati Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/11).
Diduga Rina menikmati uang sebesar Rp 11.130.998.000. Dan dari hasil penyidikan Kejati, Rina berperan besar dalam korupsi tersebut yakni merekomendasikan KSU Sejahtera sebagai lembaga keuangan mikro (LKM) atau Lembaga Keuangan Non bank (LKBN).
Lembaga ini berhak menyalurkan bantuan subsidi perumahan Kemenpera tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dinas koperasi setempat. Namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan kepada Rina karena penyidik Kejati harus memeriksa beberapa saksi.
Penetapan tersangka Bupati Karanganyar tersebut berdasarkan Sprindik Nomor Print 37/0.3/Fd.1/11/2013 tertanggal 13 November 2013.
"Kejati menetapkan tersangka karena telah diperoleh dua alat bukti yang cukup, yang menunjukkan bersama-sama dengan Tony Irawan, Handoko, dan Fransiska melakukan korupsi yang merugikan Negara Rp 18.409.769.656," ujar Kajati Jawa Tengah Babul Khoir Harahap saat jumpa pers dengan wartawan di Gedung Kejati Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/11).
Diduga Rina menikmati uang sebesar Rp 11.130.998.000. Dan dari hasil penyidikan Kejati, Rina berperan besar dalam korupsi tersebut yakni merekomendasikan KSU Sejahtera sebagai lembaga keuangan mikro (LKM) atau Lembaga Keuangan Non bank (LKBN).
Lembaga ini berhak menyalurkan bantuan subsidi perumahan Kemenpera tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dinas koperasi setempat. Namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan kepada Rina karena penyidik Kejati harus memeriksa beberapa saksi.
[hhw]
Posting Komentar